hitspoker
ItuLendir.Com : Kumpulan Bokep Terlengkap || Nonton Movie 18+, untuk pemasangan banner silahkan Hubungi Ym kami : SundulBooki_

Soal Kebakaran Medan Plaza, Terkuak Temuan Baru

Peristiwa kebakaran di Medan Plaza menyisakan berbagai persoalan, baik itu nasib pedagang maupun status lahan dan bangunan tersebut.

Hal ini mencuat ketika pertemuan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Medan dengan Pemko Medan, pedagang maupun pengelola gedung di ruang rapat Komisi C, Senin

Asisten Umum Pemko Medan, Ihwan Habibi Daulay, mengungkapkan sampai sekarang belum ada hak diberikan kepada pengelola terkait Hak Guna Bangunan (HGB).

AGEN POKER TERPERCAYA

Selain itu, pernah terjadi saling gugat menggugat antara Pemko Medan dengan pengelola terkait lahan parkir gedung tersebut. Dengan adanya situasi saat itu, maka timbullah perdamaian. Namun, tidak bisa dimunculkan HGB karena adanya pihak lain yang mengaku pemilik lahan tersebut.

“Kami tidak terbitkan HGB-nya karena saat perdamaian antara Pemko dengan pengelola Medan Plaza muncul seseorang bernama Ahmad, saya lupa lengkapnya, mengaku pemilik lahan tersebut. Makanya, kami tidak terbitkan HGB-nya. Selain itu, dulu pernah dibuatkan saran untuk menerbitkan dua sertifikat, tapi tidak jadi karena karena hanya lahan parkir bermasalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Zaini yang mewakili Medan Plaza mengungkapkan pihaknya sampai saat ini tidak pernah diberikan HGB oleh Pemko Medan. Bahkan, sudah berulang kali mengajukan permohonan. Dirinya sendiri tidak tahu apa salah pihaknya, sampai tidak diberikan HGB.

Diakuinya, mereka pernah menggugat PT Sanjay Utama selaku pihak yang mendapatkan HPL tersebut dan mereka menang sampai pada tingkat peninjauan kembali. Kemudian mereka digugat Pemko dan mereka tetap menang. Pada tahun 2004 sudah ada perdamaian.

“Tapi, kami tetap tidak juga mendapatkan HGB. Padahal setelah perdamaian, pemko berjanji menerbitkan HGB. Akta perdamaian ada, semua ada. Tapi, karena kembali ke Pemko Medan juga urusannya, tetap saja itu tidak terbit. Apa salah Medan Plaza saya tidak tahu,” tegas pria yang merupakan penasihat hukum Medan Plaza tersebut.

Zaini juga menjelaskan, sedangkan terkait peristiwa kebakaran itu, pihaknya sejak awal atau dalam pembuatan kontrak sewa menyewa maupun dengan pemilik ruang berjualan menyampaikan untuk mengansuransikan barang dagangannya. Bahkan, apabila terjadi kejadian luar biasa atau yang tidak diduga juga diatur dalam kontrak tersebut. Di mana, tidak ada ganti rugi.

“Masalah kebakaran atau force majure juga diatur. Inikan tidak tahu salah siapa. Kami tidak mau ganti rugi. Kami tetap pada peraturan yang telah disepakati. Kami mengacu ke sana,” tegasnya.

Dia menambahkan, apabila terjadi kebakaran dan gedung tidak berfungsi lagi, maka kerjasama atau kontrak dianggap berakhir. Tidak bisa dilanjutkan. Hanya saja, ketika di penghunjung pertemuan, Zaini sedikit melunak dengan menyebutkan pihaknya sedang melakukan pendataan sambil menunggu keluarnya hasil labfor oleh pihak kepolisian atas penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Hal ini begitu tahu pihak pengelola mengutip PBB dan pendapatan dari pedagang. Padahal pengutipan pajak harus dilakukan petugas, tidak bisa orang lain.

“Isu berkembang kami membakar gedung tersebut dan itu kami bantah. Tidak mungkin kami melakukan itu. Kalaupun pemilik ingin mengubah fungsi gedung itu harus melalui rapat umum pemegang saham dan sampai sekarang belum ada dilakukan. Kami tetap kembali pada perjanjian. Kami juga mau mengundang pihak pedagang untuk membicarakan masalah ini. Terkait sisa kontrak maupun lainnya begitu gedung selesai,” tambahnya.

Anggota Komisi C DPRD Medan, Robi Barus, mengatakan pihaknya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas masalah ini. Sebab, kejadian tersebut diduga dibakar. Berdasarkan rekaman didapatnya kondisi api sangat kecil, tapi bisa meratakan seluruh gedung.

“Saya melihat ada kejanggalan. Diduga sengaja dibakar. Kalau memang itu benar, berarti perbuatan manusia kejam. Ini akan kami suarakan sampai  tuntas. Ini pasti ada maksud tertentu,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, menyebutkan pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan atas penerbitan HGB tersebut. Pasalnya, harus sudah tahu kapan berakhir dan kapan diperpanjang. Pemko tidak ada alasan untuk tidak tahu. Jangan terkesan begitu ada kejadian baru cari berkas.

“Inilah lemahnya Pemko Medan. Tidak mau tahu dan tidak pernah tahu. Makanya semua aset banyak yang telantar,” ketus Salman.

Dia juga mengungkapkan, pihak pengelola harus memperhatikan kondisi seluruh pedagang. Jangan hanya sebagian. Sebab, pengelola sudah melakukan pungli dengan pengutip PBB dan pajak pertambahan nilai. Sementara pengutipan itu hanya boleh dilakukan petugas pajak. Pengelola sendiri bukan petugas pajak.

Sementara itu, Tumpal, salah satu perwakilan pedagang di Medan Plaza, mengungkapkan pihaknya meminta pengelola memberikan kejelasan terkait kelangsungan nasib mereka baik itu ganti rugi dan berjualan di lokasi penampungan. Karena selama ini mereka membayar PBB dan sebagainya. Harusnya ada perhatian diberikan.

“Kami juga mendorong pihak kepolisian lebih profesional menyelidiki kasus ini. Bila perlu melibatkan pihak independen. Bila tidak, temuan penyebab kebakaran ini hanya karena arus pendek, pasti tabung gas. Makanya, perlu orang independen agar hasilnya objektif  atau sesuai fakta di lapangan,” harapnya

0 Komentar untuk "Soal Kebakaran Medan Plaza, Terkuak Temuan Baru"

Back To Top